PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Â Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri, dan Camat Prabumulih Barat, Edi Suanto, menanggapi polemik penolakan warga Kelurahan Gunung Kemala terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di Jalan Gunung Kemala.
Sebelumnya, beberapa warga Kelurahan Gunung Kemala bersama anggota Linmas setempat melakukan penyetopan terhadap sejumlah kendaraan berat yang mengangkut batu yang diduga milik salah satu perusahaan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Jalan Gunung Kemala yang dinilai mengalami kerusakan akibat sering dilintasi kendaraan bertonase besar.
Dari keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, kendaraan berat tersebut melintas sekitar pukul 02.00 WIB secara beriringan dengan jumlah sekitar 10 unit truk. Warga mengaku khawatir aktivitas kendaraan bertonase besar pada malam hingga dini hari akan mempercepat kerusakan jalan yang digunakan masyarakat setiap hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri, menegaskan bahwa Jalan Gunung Kemala masih berstatus jalan kota. Dengan status tersebut, kendaraan angkutan bertonase berat, terutama truk pengangkut batu bara, tidak diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jalan Gunung Kemala statusnya masih jalan kota. Sesuai aturan, angkutan berat dilarang melintas di jalan kota, apalagi kendaraan pengangkut batu bara,” ujar Samsul Feri.
Di tempat terpisah, Camat Prabumulih Barat, Edi Suanto, menyatakan mendukung langkah warga dalam menjaga kondisi jalan selama dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai praktik pungutan liar.
“Saya sangat mendukung tindakan warga selama tidak melakukan pungutan liar. Demi menjaga kualitas jalan yang saat ini sudah banyak rusak, warga diharapkan memutar balik truk yang tonasenya melebihi kapasitas tanpa melakukan pungutan uang,” tegas Edi Suanto.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga infrastruktur jalan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta meningkatkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat terkait dalam pengawasan kendaraan bertonase berat yang melintas di wilayah tersebut.




