DPRD Prabumulih Sepakati Usulan Aturan Kategori Bencana dalam Raperda

  • Bagikan
Wakil Komisi III Feri Alwi, SH interupsi dalam rapat paripurna dan memberikan usulan terkait raperda
Foto : Wakil Komisi III Feri Alwi, SH interupsi dalam rapat paripurna dan memberikan usulan terkait raperda

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO –  Anggota DPRD Kota Prabumulih dari Fraksi PAN, Feri Alwi, mengusulkan agar pemerintah daerah memasukkan ketentuan mengenai batas dan kategori bencana yang dapat memperoleh bantuan pemerintah ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda).

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah kejadian banjir yang terjadi di Kota Prabumulih dan sempat menjadi sorotan publik. Namun, pada beberapa peristiwa tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan bantuan karena kondisi yang terjadi dinilai belum memenuhi kategori bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Feri Alwi menilai perlunya regulasi yang lebih jelas dan terukur mengenai klasifikasi bencana agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah cepat saat terjadi bencana.

“Selama ini ada beberapa kejadian banjir yang ramai diperbincangkan masyarakat, tetapi pemerintah tidak bisa memberikan bantuan karena dianggap belum masuk kategori bencana yang dapat dibantu. Oleh karena itu perlu ada aturan yang jelas mengenai batas dan kategorinya,” ujar Feri Alwi dalam pembahasan raperda.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam menentukan bentuk dan mekanisme bantuan yang dapat diberikan kepada warga terdampak.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari anggota dewan lainnya dan akhirnya disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam penyusunan raperda. Dengan adanya regulasi yang lebih rinci, diharapkan penanganan serta pemberian bantuan terhadap korban bencana di Kota Prabumulih dapat dilakukan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Pembahasan raperda tersebut nantinya akan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait guna merumuskan kriteria dan indikator bencana yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

  • Bagikan
Exit mobile version