Melalui Pansus II, DPRD Prabumulih Rekomendasikan Penyempurnaan Raperda Perseroda Petro Prabu

  • Bagikan
DPRD Kota Prabumulih saat rapat paripurna membahas rekomendasi Pansus II terkait Raperda Perseroda Petro Prabu.
Foto : Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria pimpin rapat paripurna pembahasan tiga raperda

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Prabumulih menyampaikan sejumlah rekomendasi dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih yang membahas hasil kerja Pansus II setelah melakukan serangkaian pembahasan, rapat kerja, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Ketua Pansus II menjelaskan, dalam rangka mengumpulkan bahan dan data pendukung, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama manajemen Petro Prabu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Prabumulih. Selain itu, Pansus II juga melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda.

Dalam laporannya, Pansus II merekomendasikan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam Raperda. Dasar hukum yang semula mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disesuaikan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pada Pasal 3, Pansus II merekomendasikan perubahan landasan hukum dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu.

Sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan, DPRD juga merekomendasikan pembentukan Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan secara profesional dan independen.

“Pansus II turut meminta agar kata “batubara” dihapus dari ruang lingkup usaha perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan persepsi adanya rencana kegiatan penambangan batubara di wilayah Kota Prabumulih” ujar Dhafina anggota pansus II

Sebaliknya, DPRD mengusulkan penambahan bidang usaha baru yang dinilai lebih relevan dan potensial untuk dikembangkan, seperti sektor perikanan, peternakan, agribisnis, serta bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aspek permodalan, Pansus II merekomendasikan perubahan redaksi Pasal 15 dengan menambahkan kata “awal”, sehingga berbunyi “modal awal PT Petro Prabu Perseroda terdiri atas barang yang seluruhnya dimiliki oleh pemerintah daerah”.

Sementara itu, untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru, DPRD juga mengusulkan penambahan ketentuan pada Pasal 24 terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik.

Pansus II juga memberikan perhatian terhadap persyaratan pengangkatan direksi dan komisaris. Dalam rekomendasinya, usia maksimal calon direksi maupun komisaris yang pertama kali mendaftar diubah dari 56 tahun menjadi 55 tahun. Selain itu, ditambahkan sejumlah persyaratan, antara lain memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun, pernah memimpin organisasi atau perusahaan, tidak pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun daerah, tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik maupun calon pejabat politik.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kota Prabumulih berharap perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroda dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperkuat tata kelola yang baik, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi Kota Prabumulih.

  • Bagikan