PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka membahas jadwal kegiatan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Prabumulih tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Aryono, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Ir. Dipe Anom. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Prabumulih.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyusunan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Wali Kota merupakan laporan tahunan yang memuat informasi mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan, serta tingkat serapan anggaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
Melalui Rapat Badan Musyawarah ini, DPRD Kota Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.




