Diduga Jalankan Praktik Rentenir, Warga Dangku Dilaporkan ke Polres Muara Enim

  • Bagikan
terduga rentenir warga desa Dangku Kabupaten Muara Enim dilaporkan ke Polres Muara Enim
Foto : kuasa hukum pelapor menunjukkan berkas bukti laporan ke Polres Muara Enim.

MUARA ENIM, TOPIKBERITA.CO – Seorang warga Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang warga berinisial YS ke Polres Muara Enim.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga yang dinilai melebihi ketentuan perbankan atau yang oleh pelapor disebut sebagai praktik rentenir.

Pelapor, Irwansyah, didampingi kuasa hukum dari Abi Samran and Associate Law Firm. Kuasa hukum Irwansyah, Abi Samran, S.H., melalui Martodi, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan YS atas dugaan pemberian pinjaman dengan bunga yang tidak resmi.

Menurut Martodi, kliennya sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 320 juta. Namun, jumlah yang disebut harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 385 juta. Selisih tersebut, menurut pihak kuasa hukum, dinilai sebagai beban bunga yang cukup besar.

Martodi juga menyebutkan, berdasarkan keterangan kliennya, YS diduga menetapkan keuntungan atau bunga pinjaman hingga sekitar 50 persen. Pihaknya menilai mekanisme pinjaman tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami tim kuasa hukum Abi Samran & Associet Law Firm mendapat kuasa hukum dari saudra Irwansyah dan Harisun, dan kami telah membuat dua laporan ke Polres Muara Enim” sebut Martodi

Akibat persoalan pembayaran tersebut, pihak kuasa hukum menyebut rumah dan sepeda motor milik kliennya diduga telah diambil atau dikuasai sebagai jaminan karena Irwansyah tidak mampu memenuhi pembayaran yang dipersoalkan.

Atas laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak YS terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh Irwansyah melalui kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

  • Bagikan