PRABUMULIH, TOPIK BERITA.CO – Terkait adanya aduan sejumlah karyawan Rumah Sakit Swasta di Prabumulih yang meminta ditinjau soal gajih yang diduga dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp.700 ribu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Prabumulih Sanjay Yunus mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dirinya mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kelapangan untuk memastikan kebenaran informasinya. Senin 20 Februari 2023.
“Intinya ditindaklanjuti untuk itu harus dilakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastilan kebenarannya” jelas Sanjay.
Rumah Sakit Swasta di Prabumulih itu diduga tidak menerapkan surat keputusan Gubernur Sumsel, nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, tertanggal 24 November 2022 lalu yang menyebutkan jika UMP Sumsel sebesar Rp.3.404.177,24 perbulan.
Dan tak hanya itu, perusahaan atau pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum (UMP) yang ditetapkan, dilarang pula untuk dikurangi ataupun menurunkan.
Tertulis juga dalam surat edaran Walikota Prabumulih jika UMP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Sanjay sapaan akrabnya itu mengaku akan menindak perusahaan jika terbukti dengan memberikan pembinaan
“jika terbukti maka dilakukan pembinaan dahulu agar mengikuti aturan ketenagakerjaan” lanjutnya




