PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan pegawai leasing berinisial RA (26).
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Senin (13/4/2026) siang tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan perwakilan perusahaan leasing, Reymon BT Debataraja (26), warga Parmanongan, Tapanuli Utara. Ia melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan oleh salah satu pegawai perusahaan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, RA menarik satu unit sepeda motor milik konsumen bernama Yayan Herliandi pada 3 Oktober 2025 di wilayah Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Setelah penarikan, RA tidak menyerahkan kendaraan ke kantor, melainkan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BG 3978 CR, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menyampaikan, tim langsung bergerak setelah mengetahui lokasi pelaku.
“Kami menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan beserta dokumen dan kuncinya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Perbuatan RA menyebabkan perusahaan leasing mengalami kerugian jutaan rupiah. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak setiap penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, penyidik menahan RA dan melanjutkan proses hukum.




