PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Jalan M Yamin yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan pedagang sayuran kini telah disulap menjadi jalan umum yang dapat dilalui kendaraan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Prabumulih melakukan penataan dengan memperbaiki badan jalan guna menunjang kelancaran lalu lintas. Kamis, 18/12.
Pantauan di lapangan, Jalan M Yamin baru saja selesai dilakukan pengecoran beton dan dilanjutkan dengan pelapisan hot mix. Saat ini, kondisi jalan masih dalam tahap penyelesaian akhir sebelum difungsikan sepenuhnya.
Namun demikian, di tengah proses penyelesaian tersebut, badan jalan justru dipenuhi lapak parkir liar yang menjamur di sepanjang ruas Jalan M Yamin. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Feri, menegaskan bahwa aktivitas parkir di badan jalan tersebut merupakan tindakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
“Parkir itu jelas tidak ada izinnya dan bersifat ilegal. Saat ini memang masih dalam proses pekerjaan, namun setelah selesai tidak ada toleransi,” tegas Feri.
Ia menambahkan, setelah pekerjaan jalan rampung dan resmi dibuka untuk umum, Dishub akan melakukan penertiban secara tegas. Tidak ada kompromi bagi juru parkir liar yang tetap nekat beroperasi.
“Kalau masih melanggar, jukir liar akan langsung kami tindak tegas,” ujarnya.
Dishub Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan fungsi jalan sesuai peruntukannya.




