PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada 12–14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara Kota Prabumulih yang masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1485/DISDIKBUD/2026 tentang Pelayanan Pembelajaran dan Penyesuaian Moda Pembelajaran di Satuan Pendidikan dalam Rangka Darurat Kualitas Udara (Karhutla) di Kota Prabumulih, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Darmadi, S.Pd., melalui surat edaran tersebut menetapkan penyesuaian sistem pembelajaran sebagai langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk kabut asap.
Berdasarkan surat edaran itu, penghentian sementara pembelajaran tatap muka berlaku mulai Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026.
Pembelajaran Dialihkan ke Jarak Jauh
Selama masa penghentian sementara pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar dialihkan sepenuhnya menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui metode dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun kombinasi keduanya. Sekolah diminta mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Selain itu, Disdikbud Prabumulih meminta satuan pendidikan menyederhanakan beban belajar selama masa darurat.
Pembelajaran difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Guru juga diminta tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Sekolah Tetap Membuka Layanan Terbatas
Meskipun pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, satuan pendidikan tetap dapat membuka layanan administrasi dan konsultasi secara terbatas.
Pelayanan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker dan pembersih udara apabila tersedia.
Layanan dukungan psikososial, bimbingan konseling jarak jauh, serta pemantauan kesehatan harian bagi warga satuan pendidikan juga tetap dilanjutkan.
Sekolah Diminta Memantau Kualitas Udara
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diwajibkan terus memantau perkembangan kualitas udara melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sekolah juga diminta melaporkan status pelaksanaan pembelajaran harian kepada Disdikbud Kota Prabumulih.
Keputusan perubahan moda pembelajaran akan dievaluasi secara berkala setiap hari berdasarkan perkembangan kualitas udara dan laporan resmi dari instansi berwenang.
Disdikbud menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti peserta didik diliburkan.
Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan harus tetap terpenuhi selama masa darurat kualitas udara berlangsung.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap sekaligus memastikan kegiatan pendidikan di Kota Prabumulih tetap berjalan.




