Kasus KDRT di Prabumulih Diselidiki Polisi, Dua Terlapor Dijadwalkan Pemanggilan Ulang

  • Bagikan

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Polisi terus menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026.

Pelapor, Erniyati binti Basra, melaporkan kejadian tersebut setelah adiknya, Isniani binti Basra, menjadi korban dugaan kekerasan.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban datang bersama keluarga untuk mengecek ruko yang akan ditempati setelah kontrakan sebelumnya habis masa sewa.

Korban diketahui tinggal bersama tiga anaknya di kontrakan usai diusir oleh terlapor pada akhir 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dua terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut langsung memicu cekcok yang berujung kekerasan fisik.

ZU diduga memukul bagian kening korban, sedangkan DE diduga menendang perut korban. Pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi.

Erniyati yang mencoba melerai turut terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP, lalu memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat kronologi kejadian.

Penyidik juga telah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban sebagai bukti medis, serta mengamankan barang bukti terkait.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para terlapor. Namun hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 27 April 2026.

Setelah rangkaian penyelidikan awal rampung, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada 22 April 2026.

Sebagai bagian dari pendekatan humanis, jajaran Sat Reskrim turut mendatangi keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.

“Setiap laporan masyarakat, terutama kasus KDRT, kami tangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengikuti prosedur KUHAP. Karena itu, tindakan seperti penangkapan tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan hukum yang sah.

  • Bagikan