Kasus KDRT Prabumulih: Fakta Baru Terungkap, Rieza Singgung Pernyataan DPRD Dinilai Prematur

  • Bagikan
Rieza Satria SH pengacara ZY dan Deni Victoria Ketua DPRD Prabumulih saling sentil
Foto : Rieza Satria, SH (kiri) kuasa hukum ZY dan Deni Victoria Ketua DPRD Prabumulih saling tanggapi pernyataan.

PRABUMULIH, TOPIK BERITA.CO – Kuasa hukum terlapor ZY mengungkapkan adanya fakta baru dalam proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik bersama kliennya, ZY, serta DN yang hadir sebagai saksi. Kehadiran tersebut sebagai bentuk komitmen untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan secara objektif.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Rama Juliani, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada terlapor. Kuasa hukum menyebut, kronologi yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada dasarnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Namun, kuasa hukum menyoroti adanya temuan yang dinilai penting. Berdasarkan analisis yang disampaikan dalam BAP, tindakan penamparan menggunakan tangan kanan secara logika akan mengenai bagian pipi kiri korban. Sementara itu, hasil medis justru menunjukkan adanya luka di bagian kepala kanan atas korban.

“Hal ini mengindikasikan bahwa luka tersebut diduga terjadi akibat benturan saat korban mundur dan terjatuh ke dalam selokan atau parit,” ujar kuasa hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak menyangkal adanya tindakan penamparan. Namun demikian, dalam perspektif hukum, perlu memperhatikan asas kausalitas atau hubungan sebab-akibat dalam suatu peristiwa pidana. Karena itu, seluruh rangkaian kejadian harus dilihat secara utuh dan tidak parsial.

Kasus KDRT Prabumulih: Fakta Baru Terungkap, Rieza Singgung Pernyataan DPRD Dinilai Prematur
Foto : Kuasa Hukum Rieza Satria SH mendampingi kliennya ZY memenuhi panggilan polisi di Polres Prabumulih belum lama ini

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, kliennya telah memberikan sejumlah materi kepada pihak korban.

Pemberian itu meliputi uang tunai sebesar Rp100 juta, satu unit sepeda motor, ATM berisi Rp40 juta, serta emas sekitar 10 suku dalam kurun waktu lima hingga enam bulan terakhir.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari konteks yang tidak dapat diabaikan dalam memahami keseluruhan peristiwa.

Kuasa hukum turut mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Prabumulih yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta.

Namun, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan dari salah satu anggota legislatif yang dinilai prematur karena meminta agar pelaku segera ditangkap. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi memengaruhi opini publik.

“Dalam perkara tertentu, khususnya delik aduan, terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Kuasa hukum pun mengimbau seluruh pihak, terutama pejabat publik, agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

  • Bagikan