Kasus Korupsi KMK Bank BRI Putus, HG 4 Tahun dan REP 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Foto : Safei / Perkara Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Kota Prabumulih yang ditangani Kejari Prabumulih akhirnya putus. Rabu, 14 Agustus 2024.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Perkara Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Kota Prabumulih yang ditangani Kejari Prabumulih akhirnya putus. Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari keterangan tertulis Kasi Pidus Kejari Prabumulih Safei, SH MH menyebutkan HG Direktur CV Baim terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, pidana penjara selama 4 Tahun serta membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 Bulan.

Terdakwa HG juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp. 877.967.415 Sub 1 Tahun dan 6 Bulan.

“Perkara BRI hari ini sudah putus” tulis Safei kepada wartawan.

Sementara, REP pegawai Bank BRI Cabang Kota Prabumulih di dakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, pidana penjara selama 3 Tahun, membayar denda sebesar Rp. 100 jta subsider 2 Bulan.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih mendalami kasus dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2012 sampai 2017. Dengan modus memalsukan SPK palsu bernilai kontrak Rp. 1,7 miliar atas pembangunan gedung serbaguna di Rambang Senuling, Talang Batu dan Cambai.

SPK tersebut diajukan ke Bank sebagai jaminan pinjaman, hingga akhirnya dana kredit cair namun terjadi kredit macet.

  • Bagikan