PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kasus yang menyeret Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih resmi dihentikan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Safe’i SH, MH, saat memberikan tanggapan terkait aksi damai yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WRC di depan Gedung Kejari Prabumulih, Rabu (24/9/2025).
Dalam aksi tersebut, massa WRC menyampaikan sejumlah tuntutan terkait transparansi penanganan kasus PMI. Aksi damai itu kemudian direspons langsung oleh Kasi Pidsus Safe’i yang menemui perwakilan peserta aksi.
“Kasus PMI Kota Prabumulih telah dihentikan penyelidikannya atau di-SP3-kan,” tegas Safe’i dalam sambutannya di hadapan massa aksi.
Mendengar penjelasan tersebut, pihak WRC mengaku menyambut baik adanya keterbukaan informasi dari Kejaksaan. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya bukti otentik sebagai dasar penghentian perkara tersebut.
Pebrianto, Ketua WRC, dalam orasinya mendesak agar Kejari Prabumulih segera mengeluarkan keterangan resmi melalui konferensi pers. Ia juga meminta pihak Kejaksaan memperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami menghargai penjelasan dari Kasi Pidsus, namun publik juga berhak mengetahui dasar hukum penghentian kasus ini. Karena itu, kami mendesak agar Kejaksaan segera melakukan press release resmi dan menunjukkan SP2D dari Kejati sebagai landasan dikeluarkannya SP3 kasus PMI,” ungkap Pebrianto.
Disisi lain, Kejari Prabumulih terus mengejar kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024.
Kasus ini telah ditingkatkan ketahap Penyidikan, yang artinya kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 26 miliar ini akan bermuara pada terssangka.




