Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

  • Bagikan
Foto : Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Dana hibah sebesar 26 miliar yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilu, diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai 6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ialah penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan mark up dalam sejumlah kegiatan.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YS, dan Bendahara SH,” jelas Safe’i, Jumat (3/10).

Saat ini, penyidik Kejari masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

  • Bagikan