PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO -Perkembangan wisata lokal di Prabumulih kini mulai banyak bermunculan, salah satunya kolam renang atau wahana main air.
Kemunculan usaha yang memiliki resiko tinggi seharusnya dibarengi dengan pengawasan pemerintah dan standar pembangunan fisik suatu wahana wajib diperhatikan. Rabu (5/7/2023).
Seperti halnya izin pendirian wahan yang patut dipertanyakan mempengaruhi kualitas fisik suatu usaha pariwisata.
Dikutip dari berbagai sumber pengelola wajib membuat Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kolam Renang. Izin itu dapat diserahkan ke Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Dalam persyaratan itu, tata kelola air pun diperhatikan dan bahkan izin UU Gangguan pun wajib dimiliki pemilik usaha kolam renang.
Sementara itu, Mat Rubianto Kasi Perdagangan dan Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengaku setiap usaha yang didirikan wajib terdaftar dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Sekecil apapun usaha wajib terdaftar, apalagi saat ini bisa dilakukan secara online” ucapnya.
Namun, menurutnya untuk pengawasan usaha secara fisik diarahkan langsung dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang berhak mengeluarkan izin atau rekomendasi pembangunan kolam renang
Dari pantauan media ini, kolam renang yang telah memakan korban hingga dilarikan kerumah sakit itu, diduga masih kurang pengawasan dari dinas terkait yang membidangi.
Berita insiden yang menimpah warga Karang Jaya pun membuat heboh, pasalnya pengakuan keluarga korban, pemilik usaha diduga mengacam tak boleh lapor polisi dan bahkan mengaku memiliki keluarga seorang polisi
Yang lebih mengejutkan lagi, korban divonis sepihak disebut memilik penyakit epilepsi saat terjatuh dikolam tersebut.
“Ado ibu yang pake Syar’i keluar bilang, anak ibu itu penyakit Epilepsi, jangan coba lapor polisi, keluarga kami banyak di Polres” sebut Upik orang tua korban menirukan saat kejadian.
Namun hasil cek kesehatan dari dokter di RS.Bunda korban tidak memiliki riwayat penyakit tersebut dan dinyatakan normal.
Leny Eka Sari pengelola D’Pool melalui sambungan telepon membantah jika dirinya menyebut korban mengidap penyakit Epilepsi, menurutnya ucapan itu keluar salah seorang karyawannya.
“Waktu kejadian si Rian pegawai kami melihat korban sempat mengeras (Kejang), Namonyo orang awam, mungkin itu epilepsikan buk” tutur Eka menceritakan kesaksiaan pegawainya.




