Kepala Inspektorat Prabumulih Sapta Putra Dewangga Klarifikasi Isu Keterlambatan SKPP, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kota Prabumulih Sapta Putra Dewangga memberikan klarifikasi terkait
Foto : Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga, menjelaskan bahwa penerbitan SKPP dilakukan sesuai PMK Nomor 178/PMK.05/2020 dan tidak ada unsur menghambat hak ASN.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi seorang aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Sapta Putra Dewangga, informasi yang menyebut penerbitan SKPP di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dipersulit hingga memakan waktu lebih dari satu tahun tidak sesuai dengan fakta. Kamis, 30 juli 2026.

“Kalau mendengar narasi yang disampaikan, seolah-olah penerbitan SKPP di Pemerintah Kota Prabumulih begitu sulit, begitu rumit, sampai satu tahun. Itu sangat tidak mungkin,” tegas Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga.

Ia menjelaskan, SKPP merupakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang berkaitan dengan administrasi penghentian pembayaran gaji seorang pegawai negeri sipil. Mekanisme penerbitannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2020, sehingga seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sapta menegaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Arlan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh ASN dan tidak memiliki kepentingan menghambat hak pegawai.

Menurutnya, keterlambatan penerbitan SKPP hanya dapat terjadi apabila masih terdapat kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pegawai yang bersangkutan, khususnya bagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

“Begitu seluruh kewajiban pegawai diselesaikan, saat itu juga SKPP dapat ditandatangani. Pemerintah Kota Prabumulih tidak pernah menghambat penerbitan SKPP apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujar Sapta.

Dalam keterangannya, Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga, juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga sosok yang dimaksud dalam video tersebut merupakan seorang mantan ASN berinisial R yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.

Berdasarkan data yang dimiliki Inspektorat, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2024. Akibatnya, terjadi pembayaran gaji yang dinilai sebagai kerugian keuangan daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp.189 juta.

Sapta menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih telah menyampaikan surat kepada yang bersangkutan tertanggal 28 April 2026 Nomor 800/410/DISDIKBUD/2026 mengenai pengembalian gaji yang telah terlanjur dibayarkan.

Ia meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan kerugian daerah tersebut ke kas daerah. Apabila tidak dipenuhi, Inspektorat akan melanjutkan proses penagihan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerbitan surat tagihan hingga pelimpahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tetap tidak dilaksanakan, proses penagihan akan diteruskan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga.

Ia menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Prabumulih merupakan bentuk penegakan aturan, akuntabilitas, serta upaya penyelamatan keuangan daerah.

  • Bagikan