PALEMBANG, TOPIKBERITA.co – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih kembali membuka fakta mencengangkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/12/2025), dan langsung menyedot perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan empat saksi dari internal KPU Prabumulih, yakni Komisioner MJ, VN, AG, dan RA. JPU juga menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Ketua KPU Prabumulih MD sebagai terdakwa I, Sekretaris KPU Prabumulih YS sebagai terdakwa II, serta PPK SA sebagai terdakwa III.
Persidangan berlangsung alot. Dalam sidang tersebut, terdakwa I MD secara terbuka mengungkap adanya penerimaan uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari pihak ketiga atau vendor kegiatan KPU Prabumulih selama tahapan Pilkada 2024. Namun, hingga persidangan berlangsung, belum terungkap secara rinci dari kegiatan apa uang tersebut berasal.
Keterangan Safe’i, Saksi Komisioner AG sempat membantah menerima aliran dana. Namun, bantahan itu runtuh setelah Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti transfer di hadapan majelis hakim. AG akhirnya mengakui telah menerima uang tersebut. Tiga komisioner KPU Prabumulih lainnya juga mengakui menerima transfer dari pihak vendor kegiatan.
“Ada fakta persidangan terungkap dan ini sangat menarik serta menjadi pintu masuk dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih pada Pilkada 2024. Yakni adanya dugaan penerimaan uang oleh seluruh komisioner KPU Prabumulih dari pihak vendor kegiatan. Hal itu diungkapkan langsung oleh terdakwa I, Ketua KPU Prabumulih, di muka persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfhiashandi SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei SH MH.
Lanjut Safe’i, Dalam persidangan yang sama, Ketua KPU Prabumulih MD juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Ketua KPU Prabumulih. Karena itu, menurutnya, tidak mungkin dirinya mengatur atau mengendalikan MJ yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Prabumulih.
“Secara perlahan, dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 yang kami dakwakan mulai terkuak melalui fakta-fakta persidangan,” tegas Safei.
Safei juga menegaskan, hakim menyatakan bahwa setiap pengambilan kebijakan di lingkungan KPU Prabumulih dilakukan melalui mekanisme rapat dan bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan perseorangan.
“Setiap pengambilan keputusan hasil rapat diputuskan bersama, atau secara kolektif kolegial,” tukasnya mengulas keterangan hakim di persidangan




