Kuasa Hukum Toko Emas Cahaya Prabumulih Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Perbedaan Kadar Emas.

  • Bagikan
Kuasa hukum Toko Emas Cahaya Prabumulih, Rieza Satria, memberikan keterangan pers terkait dugaan perbedaan kadar emas yang viral di media sosial.
Foto : Kuasa hukum Toko Emas Cahaya Prabumulih, Rieza Satria, memberikan keterangan pers terkait dugaan perbedaan kadar emas yang viral di media sosial.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Kuasa hukum Toko Emas Cahaya Prabumulih, Rieza Satria, SH dari Riendya Law Office, memberikan klarifikasi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan perbedaan kadar emas yang diperjualbelikan di toko tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rieza Satria menyebut bahwa penulisan kadar emas “24 karat” di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Prabumulih, merupakan kebiasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun di kalangan pedagang emas.

Menurutnya, hal yang perlu dipahami masyarakat bukan hanya penulisan karat pada produk, melainkan persentase kandungan emas yang terdapat dalam perhiasan tersebut.

“Yang harus digarisbawahi adalah persentase kadar emasnya, apakah kandungan emas tersebut mencapai 90 persen atau lebih,” ujar Rieza Satria saat memberikan keterangan pers.

Ia juga menjelaskan bahwa metode pengecekan emas yang selama ini digunakan oleh sebagian besar toko emas di Prabumulih masih dilakukan secara manual.

Masih kata Rieza, khususnya diwilyah sumsel bahwa sebutan emas 24 itu bervariasi kadar emasnya, mulai dari 80-99% tergantung masing masing toko yang menjualnya, tidak bisa disamakan persentase emasnya

Jadi pada umumnya masayarakat mencari perhiasan emas 24 dengan harga yang terjangkau dengan persentase yang variatif

Karena itu, pihaknya mempertanyakan metode pengecekan yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya.

Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai standar dan metode pengujian kadar emas yang dipakai.

“Yang harus dipertanyakan terlebih dahulu adalah metode pengecekan yang digunakan. Karena perbedaan metode pemeriksaan dapat menghasilkan penafsiran yang berbeda,” katanya.

Rieza Satria juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya pembuktian resmi melalui proses hukum.

“Kami menyarankan dan menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya pencinta emas di Kota Prabumulih, agar jangan cepat percaya terhadap berita-berita yang beredar luas di media sosial. Karena sampai saat ini belum ada pembuktian yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor nantinya harus membuktikan persoalan tersebut secara ilmiah dan objektif, bukan hanya berdasarkan penilaian secara kasat mata.

“Baik dari sisi pelapor maupun terlapor harus membuktikan secara ilmiah dan objektif. Tidak bisa hanya berdasarkan penilaian visual atau perkiraan semata,” tambahnya.

Menurutnya, mayoritas pedagang emas maupun pengelola emas hingga saat ini masih menggunakan metode manual dalam menentukan kadar emas.

Selain itu, ia menilai belum ada standarisasi baku yang secara khusus mengatur persentase kadar emas terhadap klasifikasi karat tertentu di tingkat pedagang tradisional.

“Mayoritas pedagang emas masih menggunakan penafsiran manual. Dan sampai sekarang belum ada standarisasi yang benar-benar baku dari lembaga ataupun asosiasi yang menyatakan bahwa persentase tertentu masuk ke golongan karat tertentu,” jelasnya.

Sebelumnya, informasi terkait dugaan perbedaan kadar emas tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat di Kota Prabumulih.

Hingga kini, pihak Toko Emas Cahaya Prabumulih menyatakan masih menghormati proses yang berjalan dan berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan yang jelas dan objektif.

  • Bagikan