PRABUMULIH, TOPIK BERITA.CO – Kuasa hukum tersangka berinisial ZY angkat bicara terkait proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Prabumulih. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka saat ini telah ditahan dan berada di Tahanan Polres Prabumulih.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini mencuat di media sosial, pihaknya tidak menampik adanya peristiwa penamparan yang dilakukan kliennya. Peristiwa tersebut, menurut mereka, juga telah diakui dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, kuasa hukum menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana asas presumption of innocence dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional. Menurut mereka, suatu perbuatan harus diposisikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi penggambaran yang berlebihan dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum juga menyatakan keberatan terhadap pasal yang disangkakan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih. Mereka menilai sangkaan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada, meskipun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran ZY dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan.
“Klien kami tidak ditangkap secara paksa, melainkan mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif,” ujar kuasa hukum ZY, Rieza satria, SH
Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak kuasa hukum juga menyayangkan adanya narasi yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk tudingan adanya tindakan pendorongan. Mereka menegaskan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah korban terjatuh ke selokan atau parit akibat gerakan mundurnya sendiri.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa seluruh fakta akan disampaikan dalam persidangan, termasuk alat bukti yang meringankan untuk klien mereka. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan dan akan terus berlanjut hingga persidangan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka telah memberikan keterangan secara jujur dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.




