PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Kota Prabumulih kembali digemparkan oleh tindakan penganiayaan berat yang hampir merenggut nyawa seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban, Renaldi Sumantri (24), warga Jl. Tromol RT 004 RW 003 Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, harus dilarikan ke RS Bunda dengan kondisi luka tusuk di punggung, bahu, lengan, hingga jari tangan.
Pelaku penikaman diketahui bernama Abdul Rahman (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Surip No. 64 RT 005 RW 004 Kelurahan Pasar Prabumulih, Prabumulih Utara. Ia sempat buron beberapa jam sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Insiden berdarah ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.20 WIB, di RM Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.
Laporan polisi dibuat oleh Andriansyah (37), rekan korban yang berprofesi sebagai PNS, dengan alamat Jl. Balai Adat Lama No. 45 RT 03 RW 01 Kelurahan Sukaraja. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/185/XI/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL.
Andriansyah menuturkan bahwa ia menerima telepon dari Renaldi yang panik dan mengabarkan dirinya tengah terlibat konflik dengan pelaku. Ketika tiba di RS Bunda, ia mendapati korban sudah berlumuran darah akibat sejumlah luka tusukan.
Tak tinggal diam melihat kondisi sahabatnya, Andriansyah segera mendatangi Polsek Prabumulih Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., beserta tim opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran.
Dari hasil penyelidikan cepat, polisi mendapat informasi bahwa Abdul Rahman masih berkeliaran di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia gelap mata usai perselisihan dengan istri korban yang bekerja di rumah makan yang sama. Ketika Renaldi datang menjemput istrinya, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya berujung pada penusukan.
Barang bukti telah diamankan, dan Abdul Rahman kini mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh serta memeriksa saksi-saksi tambahan.




