PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Ia ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sore sekitar pukul 18.05 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat digerebek, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan berisi sabu ke meja makan. Namun, aksi tersebut digagalkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,08 gram, dibungkus tisu dan plastik klip bening, serta menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna emas sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial P yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terduga pemasok diketahui berdomisili di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI.
“Pelaku mendapatkan sabu dari Pesa, warga Air Itam yang saat ini masih kami buru,” ujar Iptu Arafah saat konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Rabu (30/7/2025).
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




