LSM LP2KP Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Konsumsi Dewan

  • Bagikan
Foto : LP2KP Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Konsumsi DPRD Prabumulih, Polda Sumsel Respon dan Teruskan ke Inspektorat

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Laporan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih yang diajukan Lembaga Pemberdayaan Pengawasan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan mendapat tindak lanjut resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam surat balasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bernomor B/258/XI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2025, yang ditujukan kepada Ketua LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah.

Dalam surat tersebut, Polda Sumsel menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman rapat Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Prabumulih akan diteruskan untuk proses audit dan penanganan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Prabumulih.

Dasar Hukum dan Alasan Pelimpahan

Dalam dokumen balasan yang ditandatangani Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel a.n. Direktur Ditreskrimsus, pelimpahan penanganan ke Inspektorat dilakukan berdasarkan mekanisme penanganan pengaduan sesuai regulasi, yakni:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polda menegaskan, hasil telaah awal terhadap dokumen pelaporan LP2KP Nomor 071/DPW-LP2KP/Sumsel/IX/2025 menyimpulkan bahwa materi laporan mengandung unsur dugaan penyimpangan tata kelola anggaran yang sumbernya berasal dari APBD 2024, sehingga wajib ditindaklanjuti di level pemerintahan daerah sesuai ketentuan.

LP2KP Akan Kawal Proses Audit

Ketua LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, menyambut baik respons aparat penegak hukum dan memastikan lembaganya akan mengawal penuh proses tersebut.

“Surat balasan ini menjadi dasar formal bahwa laporan kami tidak diabaikan. Saat ini, Polda telah meneruskan kasus ini ke Inspektorat Kota Prabumulih untuk diproses sesuai kewenangan. Kami akan menunggu hasil audit APIP,” tegas Silvanus saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, langkah LP2KP bukan sekadar mengadukan, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran negara, khususnya penggunaan anggaran konsumsi rapat yang dinilai tidak wajar.

Ancaman Perlawanan Jika Tidak Ada Progres

Silvanus juga menegaskan pihaknya akan kembali mengambil langkah hukum apabila audit internal tidak menunjukkan hasil yang jelas atau mengalami hambatan.

“Senin depan kami resmi bersurat ke Inspektorat untuk meminta update. Jika tidak ada progres atau terkesan menghambat, LP2KP akan melaporkan Inspektorat ke Polda dengan dugaan obstruction of justice,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini akan dijadikan preseden agar penggunaan anggaran publik di Kota Prabumulih dapat diawasi secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

LP2KP: Publik Berhak Tahu

Sebagai penutup, Silvanus menegaskan LP2KP tidak akan mundur dan memastikan proses ini tetap transparan.

“Kami bukan mencari sensasi. Kami bergerak berdasarkan dokumen, data, dan hak publik untuk tahu bagaimana anggaran daerah dikelola. Jika tidak ditemukan pelanggaran, kami hormati. Tapi jika ada kerugian negara, kami akan pastikan ada penegakan hukum,” jelasnya

Penulis: tau/indEditor: Taufik
  • Bagikan