PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menggagalkan rencana transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (26/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pengedar.
Kasus ini bermula saat warga melaporkan aktivitas mencurigakan di kebun karet Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak siang hari.
Setelah memastikan lokasi dan sasaran, tim Satresnarkoba mendatangi tempat kejadian pada sore hari. Di lokasi, polisi menemukan dua orang yang bersiap melakukan transaksi sabu. Petugas langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku berinisial EL (37) dan HE (39). EL berdomisili di Kota Prabumulih, sedangkan HE berasal dari Kabupaten PALI.
Selanjutnya, polisi menggeledah kedua pelaku secara terbuka dengan disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat hampir 100 gram yang salah satu pelaku sembunyikan.
Selain sabu, polisi menyita dua unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, perlengkapan pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang para pelaku gunakan menuju lokasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa sabu dari luar kota. Mereka berencana menyerahkan barang haram tersebut kepada pihak lain di Prabumulih. Polisi kini memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Prabumulih menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum dan terancam jerat pasal berat sesuai ketentuan perundang-undangan.




