PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Winda Wati, warga Karang Jaya, Kota Prabumulih, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum CPNS berinisial AH yang bekerja di salah satu dinas Pemerintah Kota Prabumulih.
Kuasa hukum korban, M Jei Rakas, menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi kliennya dengan tawaran proyek pemerintah.
Tak hanya Winda, pelaku juga meminta sejumlah korban lain menyetorkan uang fee proyek dengan nilai fantastis, mulai dari Rp700 juta hingga Rp3 miliar.
“Klien kami sudah enam kali membayar kepada terlapor, dengan total mencapai sekitar Rp700 juta,” ujar Rakas kepada wartawan.
Winda beberapa kali menyetor uang sebagai syarat kesepakatan untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Namun saat waktu realisasi tiba, pelaku tidak memberikan pekerjaan tersebut dan juga tidak mengembalikan uang korban.
Menurut Rakas, sedikitnya 30 orang turut menjadi korban aksi AH. Meski begitu, hingga kini hanya kliennya yang berani melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.
“Jika ditotal, kerugian dari lebih 30 korban hampir mencapai Rp3 miliar. Sementara klien kami mengalami kerugian Rp716 juta,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunjukkan salinan dan foto Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pemerintah untuk meyakinkan para korban.
Akibat kejadian ini, Winda mengalami kerugian sekitar Rp716 juta.
Rakas juga mengimbau para korban lain agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pihaknya guna menindaklanjuti dugaan penipuan oleh oknum CPNS di Prabumulih
