Pagi Buta Beraksi, Tengah Malam Diciduk Tim Tekab

  • Bagikan
Foto : Tim TEKAB Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Warga Gunung Ibul

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co — Tim TEKAB Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Polisi menangkap pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mayor Iskandar Nomor 51. Pemilik rumah, Weni Herlina (47), mengetahui kediamannya telah dibobol pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan cara memanjat bangunan rumah lalu menjebol jendela kamar lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras berbagai barang milik korban dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Barang yang dibawa kabur antara lain satu unit handphone Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei kasur baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, besi sepanjang dua meter, serta beberapa celengan berisi uang.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai Vino bin Iskandar (22), seorang buruh asal Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Tim Opsnal TEKAB berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaannya.

Jon Kenedi menjelaskan, jajarannya bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dan informasi lapangan. Ia langsung menginstruksikan Darlansyah bersama Tim TEKAB untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

  • Bagikan