PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Lija Wariyana (23) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan saat tengah melakukan transaksi di halaman Indomaret Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku kerap melakukan transaksi sabu di sekitar lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan identitas pelaku, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, bersama anggota dan seorang Polwan untuk melakukan penangkapan.
“Setelah identitas dan lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penindakan di tempat kejadian,” ungkap IPTU Arafah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram yang dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hitam. Barang haram itu disimpan di saku depan jaket hoodie warna hitam milik pelaku.
Selain sabu, turut disita satu unit handphone Oppo A3X warna hijau toska, satu kotak rokok RC warna biru berisi paket sabu, selembar potongan tisu, selembar lakban, dan uang tunai sebesar Rp43.000.
Dalam pemeriksaan, Lija mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO berinisial RI, dengan harga Rp1,8 juta.
Pelaku kini ditetapkan sebagai kurir narkoba dan diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




