PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Pekerja Rumah Sakit (RS) Swasta di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali keluhkan kebijakan Pihak Rumah Sakit yang diduga memberikan upah tak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut terpantau dari surat aduan pihak karyawan RS Swasta di Prabumulih yang ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Prabumulih dan ditembuskan ke Walikota Prabumulih, Senin (20/2/2023).
Dalam isi surat yang diterima media ini tertulis, jika karyawan RS Swasta di Prabumulih itu pernah menyampaikan perihal kenaikan gajih namun diancam dengan pemecatan sepihak.
Dari penelusuran media ini dengan membincangi sejumlah karyawan tersebut tanpa sepengetahuan mereka, kami mendapati informasi jika RS Swasta di Prabumulih itu mempekerjakan karyawan dengan gajih yang tak sesuai.
Gajih pokok yang diterima sejumlah karyawan bervariasi sebesar Rp 500-700 ribu yang jauh dari nilai UMP Sumsel yang telah diedarkan Walikota Prabumulih dengan nomor surat 561/91/Dinker/2023.
Tak hanya itu, media ini juga mendapati informasi gelombang pengunduran diri sejumlah karyawan RS Swasta telah terdengar karena diduga puluhan tahun bekerja pihak manajemen menuntut hak kepada karyawan namun tak memberikan upah yang sesuai.
“Kalo gajih Rp.2,5 an juta pak” jelas narasumber yang kami bincangi yang namanyanya tidak disebut.
Sementara itu, Staff Humas Deny Alamsyah ketika ditemui dikantornya tidak bisa memberikan penjelasan tentang aduan sejumlah pekerja RS Swasta yang dimaksud.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan itu pak, ada kepala staff kami yang lebih berkompeten menjawab” jelasnya kepada media ini.
Ditempat terpisah, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Prabumulih Sanjay Yunus dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku masih mempelajari aduan yang dilayangkan karyawan RS Swasta di Prabumulih itu.
“Iya di pelajari” balas Sanjay singkat.




