PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sempat viral dimedia sosial. Pencuri empat HP petugas kesehatan dan uang Rp. 2,5 juta di Puskesmas Gunung Kemala akhirnya dibekuk.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, petugas gabungan Satreskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polsek Lembak, Polres Muara Enim berhasil meringkus dua pelaku, yakni Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51) warga Kampung II Desa Pandan, Kabupaten Pali. Minggu, 26 Januari 2025.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) empat unit Handphone (HP), terdiri dari Vivo Y15, Oppo A92, Samsung A24 serta HP Samsung A13.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan menyebut, kedua pelaku kini telah ditahan setalah dilakukan penangkapan di wilayah Desa Sungai Duren, Lembak.
“Dua pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya” ujar Kasatreskrim kepada media ini.
Akibat kejadian itu, pihak Puskesmas Gunung Kemala mengalami kerugian ditafsir hingga Rp.17 juta rupiah.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Untuk informasi, kedua pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Lembak, Polres Muara Enim.




