PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus pelaku yang membobol rumah warga di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Efsi Maritan (28), seorang karyawan swasta, yang rumahnya disatroni maling pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu, lalu mengambil tas kecil merek Eiger berisi dokumen penting seperti STNK dua sepeda motor, SIM, KTP, NPWP, serta dua unit handphone Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggondol sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hijau lengkap dengan kuncinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Irvansyah bin Amsa (26), seorang buruh asal Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Tim Tekab Prabu kemudian melakukan pemburuan dan berhasil menangkap Irvansyah pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




