PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Peggy Novindo (22), seorang mahasiswa asal Jalan Angkatan 45, RT 003 RW 002, Kecamatan Prabumulih Timur, yang meninggal dunia usai mendapat perawatan di RS Bunda Prabumulih akibat luka tusuk.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan. Korban adalah mahasiswa muda yang memiliki masa depan cerah. Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan dengan tegas,” tegas Kapolres.
Kejadian bermula saat korban dan temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan toko Hair Look Barber Shop, Kelurahan Muara Dua. Di lokasi tersebut, korban dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung mengintimidasinya. Adu mulut pun terjadi hingga salah satu pelaku secara tiba-tiba menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam.
Korban sempat dibawa ke RS Bunda oleh rekannya, GS. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Prabumulih pada malam yang sama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2025.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., dan Unit TEKAB Polres Prabumulih dibantu jajaran Polsek Prabumulih Timur dan Polsek RKT langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial W.A., seorang pelajar berusia 17 tahun.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, petugas berhasil menggerebek rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya satu jaket hoodie hitam, satu baju singlet hitam, dan satu celana jeans berwarna gelap.
“Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” terang AKP Tiyan Talingga.
Kapolres Bobby Kusumawardhana menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan menjauhkan diri dari tindak kekerasan. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku dalam kasus ini masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan anak keluar malam tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Prabumulih. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kekerasan di lingkungan sekitar.
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun motif yang lebih kompleks di balik kejadian ini. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




