Pengacara Reindya Law office Sebut Terlapor Minta Syarat Cerai 100 juta dan Motor

  • Bagikan
Pengacara Reindya Law Office jelaskan dugaan KDRT dan syarat cerai Rp100 juta
Foto : Pengacara Reindya Law Office melapor ke Polres Prabumulih terkait dugaan KDRT sekaligus mengungkap permintaan syarat cerai Rp100 juta dan motor.

PRABUMULIH, TOPIK BERITA.CO – Kuasa hukum Riza Satria, SH memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat ramai diperbincangkan publik.

Ia menjelaskan, kliennya berinisial Z memang sempat tersulut emosi saat kejadian berlangsung. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut tidak separah informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada pelapor berinisial I,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan kronologi singkat di lokasi kejadian. Saat itu, pelapor I berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, keduanya mundur hingga akhirnya terperosok ke dalam selokan.

“Posisinya, pelapor berada di bawah kakaknya saat terjatuh,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah meninjau langsung lokasi kejadian. Dari hasil peninjauan tersebut, mereka tidak menemukan adanya bercak darah di sekitar TKP.

Selain itu, sejumlah saksi di lokasi disebut tidak melihat adanya luka pada tubuh pelapor sebagaimana yang sempat beredar luas di media sosial.

“Kami juga belum mengetahui secara pasti penyebab luka di bagian kepala tersebut, apakah akibat benturan saat terjatuh atau hal lain. Secara logika, penamparan terjadi di pipi, bukan di bagian atas kepala,” tambahnya.

Syarat Perceraian Jadi Sorotan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya permintaan dari pelapor terkait proses perceraian.

Ia menyebut, pelapor berinisial I sempat mengajukan syarat berupa uang tunai dan kendaraan.

“Saudari I meminta uang sebesar Rp100 juta dan satu unit motor sebagai syarat perceraian. Permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh klien kami, Z,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang kepada publik terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.

  • Bagikan