PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih dipimpin IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama IPDA Ade Yus Barianto, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Eko Susanto alias Eko Coli (31).
Penangkapan ini berawal dari diamankannya Robbi Akbar, yang kedapatan membawa sabu seberat 0,66 gram. Saat diperiksa, Robbi mengaku membeli sabu itu dari Eko Coli seharga Rp750 ribu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan satu butir pil ekstasi warna merah jambu merek TMT, tiga alat hisap sabu, tas anak bergambar Spiderman berisi ekstasi dan bong, satu kotak rokok Sampoerna Evolution, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1.180.000 yang disembunyikan di dalam bak air kamar mandi.
Eko Coli sempat panik dan mengaku telah membuang sabu ke dalam bak air sebelum polisi masuk. Ia juga mengakui uang tunai tersebut hasil penjualan sabu kepada Robbi.
Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial LP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kini, Eko Coli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




