PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – PT Mitra Tambang Raya secara resmi pernah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Prabumulih terkait pembangunan kembali Gapura Selamat Datang Kota Prabumulih yang roboh akibat tertabrak dump truk milik perusahaan tersebut.
Kesepakatan itu ditandatangani pada Senin, 2 Desember 2024, bertempat di Kantor Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Mitra Tambang Raya, Antony, selaku Pihak Pertama, dan Pj Wali Kota Prabumulih, H. Elman, S.T., M.M., selaku Pihak Kedua.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut dijelaskan, insiden robohnya gapura terjadi pada Minggu dini hari, 1 September 2024, sekitar pukul 01.45 WIB. Gapura Selamat Datang Kota Prabumulih tertabrak dump truk bermuatan kontainer kosong milik PT Mitra Tambang Raya, sehingga menyebabkan kerusakan total pada bangunan ikon kota tersebut.
Melalui kesepakatan itu, PT Mitra Tambang Raya menyatakan komitmennya untuk membangun kembali gapura sesuai dengan bentuk, ukuran, dan konstruksi aslinya sebelum insiden terjadi.
Seluruh proses pembangunan akan dikerjakan secara mandiri oleh pihak perusahaan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PT Mitra Tambang Raya, tanpa melibatkan anggaran Pemerintah Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan memberikan gambar teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan gapura sebagai acuan pembangunan. Sementara itu, titik lokasi pendirian gapura akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kota Prabumulih juga akan memberikan dukungan pengamanan dan pengaturan lalu lintas melalui Dinas Perhubungan guna menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Pemerintah kota turut menjamin tidak adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses pembangunan berlangsung.
Berdasarkan kesepakatan, pembangunan gapura direncanakan berlangsung selama 4 hingga 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pembangunan tidak selesai, Pemerintah Kota Prabumulih berhak mengambil alih proses pembangunan dengan seluruh biaya tetap menjadi tanggung jawab PT Mitra Tambang Raya.
Setelah pembangunan selesai, gapura akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Prabumulih sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
Kesepakatan ini menjadi bentuk penyelesaian secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, sekaligus wujud komitmen perusahaan dalam mendukung pemulihan fasilitas publik dan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kota Prabumulih.
Sementara, belum lama ini pemerintah kota Prabumulih melalui Sekda telah memanggil pihak perusahaan setelah pekerjaan itu dilakukan sidak oleh komisi III DPRD Prabumulih.
Hasil sidak itu, Ketua Komisi Nicho Adha Pranata menyebut pihaknya meminta Pemerintah (PUPR, Dishub) untuk memanggil PT MTR.
Fakta dilapangan, pembangunan gapura air mancur telah berlarut hingga setahun lebih dan baru dilakukan perbaikan dibawal tahun 2026.
