PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (Polsek RKT) menindaklanjuti kasus pelemparan kaca mobil yang terjadi di exit Tol Palindra KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Peristiwa tersebut menimpa sebuah mobil Toyota Calya bernomor polisi BG 1520 CT yang dikemudikan Adis Mireal saat melintas di lokasi.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek RKT memfasilitasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dan pihak pengelola jalan tol, PT HKA Tol Inpra. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi atas kerugian korban tanpa mengesampingkan proses hukum.
Pertemuan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah. Sejumlah pihak terkait hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk unsur kepolisian dan perwakilan pengelola jalan tol.
Dalam mediasi itu, PT HKA Tol Inpra yang diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan kesediaan perusahaan membantu biaya perbaikan kendaraan korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol.
PT HKA Tol Inpra menyepakati bantuan biaya perbaikan kaca mobil sebesar Rp3.200.000. Kesepakatan tersebut diterima oleh korban dan dituangkan dalam berita acara mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Mediasi dihadiri Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPTU Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, Ejra Agusman Sebayang selaku perwakilan PT HKA Tol Inpra, serta Adis Mireal sebagai pemilik kendaraan.
Dalam hasil mediasi, Polsek RKT meminta korban untuk membuat laporan polisi terkait aksi pelemparan kaca tersebut.
Namun, Adis Mireal menyatakan tidak bersedia melaporkan kejadian itu secara resmi. Atas keputusan tersebut, kepolisian membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa korban secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun memilih tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi.
Meski korban tidak membuat laporan, Satreskrim Polres Prabumulih tetap melanjutkan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi di lapangan untuk mengungkap pelaku pelemparan.
AKP Jon Kenedi menegaskan, kepolisian akan terus memburu pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Ia menilai aksi pelemparan di jalan tol sebagai tindakan berbahaya yang berpotensi mengancam nyawa dan tidak dapat ditoleransi.
Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah menggandeng kepala desa setempat untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aksi serupa.
Kepolisian menegaskan setiap pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




