PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Teror pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih (Inpra) akhirnya terbongkar.
Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (RKT) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap pelaku di balik aksi kekerasan yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan tol pada malam hari.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di KM 00+400 perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih, tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Intelijen Nomor: LI / 01 / I / 2026 / SPKT / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2026.
Peristiwa bermula saat personel Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berjaga di depan Gerbang Tol Palindra menerima laporan beruntun dari para pengendara. Sedikitnya empat pemilik kendaraan pribadi melaporkan kaca mobil mereka pecah usai dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di lokasi tersebut.
Kejadian itu sontak memicu kepanikan dan kekhawatiran, mengingat aksi dilakukan di jalur vital dengan kecepatan kendaraan yang tinggi.
Salah satu korban diketahui bernama Adis Minal bin Syah Minal (50), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo No. 53 RT 001 RW 001, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Akibat serangan tersebut, kaca dan lampu belakang mobil korban pecah, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3.200.000.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keduanya masing-masing berinisial HS (17), warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang sementara tinggal di Desa Karangan, serta RR (15), warga Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi mengungkapkan, pada Sabtu malam, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek RKT menerima informasi akurat terkait keberadaan kedua ABH tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan lokasi, petugas langsung mengamankan HS dan RR untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi, kedua ABH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengaku telah secara sengaja menyiapkan batu-batu yang diambil dari bahu jalan tol sebelum beraksi. Dengan posisi duduk di pinggir jalan, mereka mengamati kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Prabumulih.
Setelah satu kendaraan pertama dibiarkan melintas, keduanya secara beruntun melempari empat mobil berikutnya hingga menyebabkan kaca dan lampu kendaraan pecah.
“Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, lalu pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Jon Kenedi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh batu berukuran sedang, serta pecahan kaca belakang dan lampu belakang kendaraan korban.
Selanjutnya, Polsek RKT melimpahkan penanganan kedua ABH tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit PPA kemudian melakukan serangkaian langkah lanjutan, mulai dari pembuatan Berita Acara Interogasi, koordinasi dengan Kepala Desa Karangan, berkomunikasi dengan korban, hingga berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol HK Gerbang Kota Prabumulih.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, serta adanya itikad baik dari pihak pelaku dan korban, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh keluarga serta pemerintah setempat, guna mencegah terulangnya aksi serupa di kemudian hari.




