PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Musi 2026. Kali ini, polisi menangkap seorang pelaku yang menggasak puluhan tabung gas LPG 3 Kg dari sebuah toko di wilayah Prabumulih Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Riansyah (35), warga Jalan Arimbi RT 03 RW 05, Prabumulih Timur, pada 13 Februari 2025. Ia melaporkan pencurian yang terjadi di tokonya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.
Pelaku Rusak Dinding Toko, Lalu Gasak 30 Tabung LPG
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, orang tua korban menghubungi Riansyah dan menanyakan dugaan pencurian tabung gas di toko tersebut.
Setelah menerima informasi itu, Riansyah langsung memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya. Dari rekaman tersebut, ia mendengar suara benturan tabung gas yang mencurigakan. Karena merasa ada yang tidak beres, ia segera menuju toko yang saat itu tidak dijaga.
Sesampainya di lokasi, Riansyah mendapati 30 tabung gas LPG 3 Kg sudah hilang. Selain itu, pelaku merusak dinding kayu toko dengan cara mencungkilnya untuk masuk ke dalam bangunan. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Tim Tekab Bergerak dan Ringkus Pelaku
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Hasilnya, tim mengidentifikasi pelaku berinisial PA (18), warga Jalan Kharisma RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Kemudian, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim menerima informasi bahwa PA berada di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Mendapat kabar tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah bersama tim opsnal untuk bergerak cepat.
Selanjutnya, tim menuju lokasi dan menangkap PA tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima tabung gas LPG 3 Kg yang diduga bagian dari hasil curian.
Korban Rugi Rp5,4 Juta, Polisi Tegaskan Komitmen
Akibat aksi tersebut, Riansyah mengalami kerugian sekitar Rp5.400.000. Oleh karena itu, polisi menjerat PA dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan jajarannya terus menggencarkan penindakan selama Operasi Pekat Musi 2026.
“Kami tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami tidak beri ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana agar situasi kamtibmas di Kota Prabumulih tetap aman dan kondusif.




