Polisi Tangkap Pencuri Atap Kanopi di Prabumulih, Korban Rugi Rp3 Juta

  • Bagikan
Polisi menunjukkan pelaku pencurian atap kanopi berbahan alkan yang ditangkap di Prabumulih.
Foto : Tim Opsnal URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menangkap pelaku pencurian atap kanopi berbahan alkan dengan kerugian korban mencapai Rp3 juta.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tebat, Gang Murni, RT 02 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut bermula dari laporan Muginem (63), seorang wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia melaporkan kehilangan atap kanopi berbahan alkan yang terpasang di rumahnya di Jalan Tebat, Gang Murni.

Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Muginem menerima telepon dari saksi bernama Epril. Epril menyampaikan informasi dari Ketua RT 02 Kelurahan Majasari, Mardi, yang melihat atap alkan milik korban sudah tidak berada di tempat.

Muginem bersama anaknya, Dian Samudra, kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Saat tiba di rumah, mereka menemukan atap alkan berukuran 8 meter x 3 meter di teras samping rumah telah hilang. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal URC Singo Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial AD (34), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar II, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H., bersama Tim Opsnal URC Singo Timur untuk menangkap pelaku. Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi rumah orang tua AD di Kelurahan Majasari dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AD mengakui aksi pencurian tersebut. Ia memanjat pagar belakang rumah korban, lalu memotong atap alkan menggunakan gunting. Setelah melepaskan beberapa bagian alkan, ia memasukkannya ke dalam karung dan membawanya pergi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang potong, satu gunting, satu obeng, serta tiga karung berisi potongan alkan hasil pencurian.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini polisi menahan AD di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polsek Prabumulih Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Prabumulih.

  • Bagikan