TOPIKBERITA.CO – Warga Kelurahan Payuputat berinisial B (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih.Rabu malam, 12 Februari 2025.
Dari keterangan polisi, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat, sering terjadi transaksi haram.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I Aiptu Suripto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Benar saja, pelaku B” melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna pink, petugas segera menghentikannya dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,47 gram yang dibalut lakban hitam dan disimpan dalam jok motor.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si mengatakan, saat di interogasi, B mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial T (DPO), warga Kabupaten PALI, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial A (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap T dan A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba dan mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.




