PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VI/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 4 Juni 2026. Korban diketahui bernama Harjanah (66), seorang ibu rumah tangga yang saat kejadian sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong (Rumkos). Dugaan pembobolan pertama kali diketahui setelah Ketua RT setempat, Marsal, menghubungi korban dan menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Korban kemudian meminta saksi Riadi Faturrohman untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga dan perlengkapan rumah tangga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial FE (31), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa FE berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana STrIK bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TR (33), yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR di wilayah Kelurahan Karang Raja III.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Tekab 11 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan tim melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dan lingkungan sekitar sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Prabumulih.




