PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Aksi pencurian handphone yang meresahkan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Cambai.
Pelaku diketahui sepasang muda-mudi berinisial RP (23) dan RN (18), yang ternyata masih bertetangga dengan korban. Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah ponsel Vivo Y18 warna Biru Ombak milik S (47), warga setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak jendela samping rumah korban lalu masuk ke dalam kamar anak korban untuk mengambil ponsel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Elang Muara langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumah RN pada Jumat (3/10/2025) sore,” terang IPTU Heffi, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y18 hasil curian tersebut.
Saat ini, pasangan muda tersebut telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




