Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian di Rumah Petani di Cambai, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti.

  • Bagikan
Ilustrasi Personel Polsek Cambai mengamankan pelaku dugaan pencurian berinisial DEF beserta barang bukti uang tunai Rp1,6 juta di Prabumulih.
Foto : Ilustrasi Personel Polsek Cambai mengamankan pelaku dugaan pencurian berinisial DEF beserta barang bukti uang tunai Rp1,6 juta di Prabumulih.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Jajaran Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, HJ Naisena (64), seorang petani warga Jalan Sungai Medang RT 15 RW 05, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Mei 2026.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat kejadian, korban diketahui sedang berjualan di kawasan Kalangan Sungai Medang.

Anak korban kemudian menerima informasi dari warga yang menyebut pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Mendapat kabar tersebut, anak korban bersama warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat memeriksa bagian dalam rumah, mereka menemukan seorang pria berinisial DEF (28) berada di kamar mandi rumah korban. Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, warga bersama anak korban melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dompet milik korban di saku celana pelaku. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil pencurian.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cambai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Dipimpin Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., tim langsung bergerak menuju lokasi.

Pelaku DEF akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu tas warna cokelat dan uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Begitu menerima laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku, kami bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Elang Muara segera bergerak melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar IPTU Heffi Juliansyah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: ril/andEditor: and
  • Bagikan