Polsek Prabumulih Barat Tangkap Perempuan Diduga Gelapkan Mobil Rental

  • Bagikan
Foto : Polsek Prabumulih Barat Tangkap Perempuan Diduga Gelapkan Mobil Rental

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat menangkap seorang perempuan berinisial DC (25) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental milik warga.

Kasus ini bermula ketika Ruli Mastamara (27), warga Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat, melapor ke Polsek Prabumulih Barat pada 6 Maret 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel.

Sewa Mobil Lalu Digadaikan

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan meminta menyewa mobil.

Korban kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 bernomor polisi BG 1604 DY kepada pelaku. Namun pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Korban kemudian mengetahui pelaku menggadaikan mobil itu kepada orang lain tanpa izin. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Polisi Temukan Mobil di Desa Pedataran

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung menyelidiki laporan tersebut. Tim WESTER 838 memperoleh informasi bahwa mobil korban berada di wilayah Desa Pedataran.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim menelusuri informasi itu. Polisi menuju lokasi bersama korban.

Petugas menemukan mobil tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial TA yang menerima kendaraan itu sebagai barang gadai.

Polisi Tangkap Pelaku di Kontrakan

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Tim WESTER 838 menangkap DC di kontrakannya di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK asli.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Anggota langsung menyelidiki hingga menemukan mobil korban. Tim WESTER 838 kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.

Saat ini DC menjalani pemeriksaan di Polsek Prabumulih Barat. Polisi menjeratnya dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan dan memastikan identitas penyewa dengan jelas.

  • Bagikan