PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Jajaran Polsek Prabumulih Timur menuntaskan Target Operasi (TO) pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Musi 2026. Kasus ini mengacu pada Pasal 477 KUHPidana dan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026.
Aksi pencurian terjadi Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban, Gita Agustin Pratiwi (41), terbangun untuk salat Subuh dan mendengar suara motor. Saat memeriksa, ia melihat gerbang sudah terbuka dan mendapati sepeda motor Honda Beat Street 2021 warna hitam serta dua handphone miliknya hilang.
Barang yang dicuri yakni satu unit Honda Beat Street, satu unit Realme C63 warna biru, dan satu unit Redmi milik anak korban. Kerugian ditaksir sekitar Rp3.000.000. Korban kemudian melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RD (39), buruh asal Sukajadi. Polisi memasukkan namanya dalam TO Ops Pekat Musi 2026.
Selanjutnya, pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur menerima informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur Ulta Deanto, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. Ia melompati pagar belakang, masuk ke kamar, mengambil dua handphone, lalu membawa kabur motor dari garasi.
Kapolsek Ulta Deanto menegaskan pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah membobol rumah di wilayah yang sama. Karena itu, polisi akan memprosesnya secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Kini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan, demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.




