PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Polsek Prabumulih Timur membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Padat Karya Nomor 01. Korban, Hasan A Wahab (71), seorang pensiunan, memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman rumah sebelum berangkat ke pasar.
Saat korban kembali sekitar 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah raib. Korban sempat menanyakan keberadaan motor kepada istrinya, namun tidak mendapat jawaban pasti.
Kecurigaan semakin kuat ketika korban melihat kunci kontak masih tergantung di dinding rumah.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV rumahnya. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria mendekati sepeda motor, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Atas instruksi Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. memimpin langsung pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang mendapat dukungan Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU berhasil menangkap Paisol (53) di wilayah Lengkiti. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang masih dikuasai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Paisol mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berangkat dari Palembang menggunakan travel untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor. Setelah beraksi, mereka menggunakan motor hasil curian menuju Baturaja. Saat melintas di Prabumulih, pelaku kembali beraksi dan mencuri motor milik korban di Jalan Padat Karya.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tegasnya.
Saat ini, Paisol menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




