PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) bergerak cepat memberantas aksi premanisme di wilayahnya. Unit Reskrim Polsek RKT menindak praktik pungutan liar di perlintasan rel kereta api, Minggu (15/2/2026) pagi.
Selain itu, penindakan ini mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk premanisme yang meresahkan warga.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi perlintasan rel kereta api di Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Di lokasi tersebut, petugas mendapati oknum mengatur arus lalu lintas tanpa kewenangan resmi sambil meminta uang kepada pengendara.
Kemudian, Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., dan Tim Sunyi Senyap “The Reborn”. Personel bertindak tegas namun tetap humanis.
Dalam kegiatan itu, petugas langsung mengamankan dua pria berinisial PSL (45) dan SPR (40), warga Kelurahan Tanjung Rambang. Polisi menyebut keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tak berhenti di situ, petugas menyita uang tunai Rp10.000 dari PSL yang terdiri dari lima lembar Rp2.000. Dari SPR, petugas menyita Rp5.000, terdiri dari satu lembar Rp2.000 dan tiga lembar Rp1.000.
Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut untuk proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua pria itu mengatur lalu lintas di perlintasan rel dan menerima uang dari pengendara tanpa izin resmi. Akibatnya, aksi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, IPDA Wendy Kurniawan menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek RKT.
“Kami hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat. Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa polisi mendata dan membina kedua pelaku sebagai langkah pencegahan. Namun demikian, jika keduanya kembali melakukan perbuatan serupa, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Akhirnya, operasi berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Oleh karena itu, Polsek RKT mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat praktik premanisme atau pungutan liar demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Prabumulih.




