PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838 mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari korban, Martinus Ferdiandsyah (40), seorang wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp650 ribu akibat kehilangan satu unit mesin air merek Sanyo warna biru.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanjat pagar rumah korban untuk masuk ke halaman belakang. Setelah itu, pelaku mematahkan pipa paralon yang terhubung ke mesin air sebelum membawa kabur mesin air merek Sanyo yang terpasang di rumah tersebut.
Korban kemudian memeriksa lokasi dan menemukan mesin air miliknya telah hilang. Ia juga melihat kerusakan pada instalasi pipa air. Menyadari menjadi korban pencurian, Martinus segera melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Wester 838 melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial HI (45), seorang pedagang yang tinggal di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Polisi juga mengetahui bahwa HI merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana sebelumnya. Petugas kemudian memantau pergerakan pelaku hingga memperoleh informasi bahwa HI berada di rumahnya.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.
Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan langsung menangkap HI tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri mesin air milik korban seorang diri.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin air merek Sanyo warna biru yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara profesional.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga pelaku dapat segera kami tangkap. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujarnya.
Saat ini penyidik menahan HI di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HI dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.




