PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026. Tim Tekab menangkap dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan Abel Agustian (30) pada 14 April 2025. Ia melaporkan aksi pencurian di rumah milik keponakannya di Jalan Banten No. 34 RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB saat Abel datang untuk mengambil sebuah meja.
Abel kaget ketika melihat isi rumah sudah berantakan. Pelaku menggasak 7 unit AC, 3 lampu gantung, mesin cuci, kulkas empat pintu, mesin kursi urut, spring bed, water heater, rak piring, mesin air, dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, DVD, sound system BMB, saklar, besi pintu kaca, dua unit komputer merek HP, shower, rak kompor, kompor gas, hingga kipas angin.
Abel menghitung kerugian mencapai Rp150.700.000 dan langsung melapor ke polisi.
Tim Tekab Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni JM (42), seorang buruh, dan PA (17) yang tidak bekerja. Keduanya tinggal di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim menerima informasi keberadaan keduanya di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Tim Tekab segera menuju lokasi dan menangkap mereka tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set lampu hias gantung, tiga tas kulit, bad cover, satu unit kulkas, satu set kursi jati, kipas angin, dan televisi 32 inci yang berasal dari hasil curian.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan jajarannya terus menindak tegas pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Musi 2026.
“Kami fokus menjaga kamtibmas tetap kondusif. Kami kejar setiap pelaku yang meresahkan masyarakat dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini penyidik menahan kedua tersangka di Satreskrim Polres Prabumulih dan menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan pelaku lain serta mencari sisa barang yang belum ditemukan.




