PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pengedar berinisial RA (40) berhasil diringkus di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara undercover. Sekitar pukul 16.30 WIB, RA yang berusaha kabur dengan sepeda motor akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 0,66 gram yang disembunyikan di kantong jaket pelaku. Selain barang haram tersebut, turut diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kertas timah bungkus rokok sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial EK dengan harga Rp750.000.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.




