PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pemuda berinisial SFAK (19), warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus polisi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,23 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2003 CT beserta kunci kontaknya.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan satu paket sabu di tanah. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seseorang berinisial B (DPO) seharga Rp80 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas IPTU Arafah.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Saat ini ia ditetapkan sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




