Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Kurir Sabu, Hampir 100 Gram Diamankan

  • Bagikan
Foto: Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Kurir Sabu, Hampir 100 Gram Diamankan

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan keberhasilan dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu berhasil diringkus bersama barang bukti hampir 100 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah ruko di Jalan Prof. M. Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah ruko kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 11.00 WIB.

Setelah memastikan identitas pelaku dan lokasi transaksi, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama anggota Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan. Saat operasi digelar, tersangka tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkotika di dalam ruko.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu kantong plastik biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa bersama seorang rekannya berinisial HB, yang kini berstatus DPO. Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta jika barang berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu. Aksi tersebut keburu terbongkar sebelum transaksi selesai, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu HB guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

  • Bagikan